ilustrasi |
Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Badan Koordinasi Investasi Penanaman Modal dan Menteri Agraria Tata Ruang untuk membahas hal tersebut.
"Kita bahas mengenai pulau terkecil dan terluar. Pulau terluar kan concern-nya pertahanan dan keamanan, kita berharap izinnya tetap di pusat," kata Brahmantya, Rabu (11/7).
Menurutnya, pengembangan tersebut juga membahas sektor pariwisata. Karena itu harus ada pemantauan realisasi investasi. Pasalnya sesuai UU Pertanahan yang berlaku, kepemilikan pulau dibagi 30% milik negara dan 70% dibebaskan. Kemudian dalam porsi yang dibebaskan tersebut, sebanyak 30% harus memiliki kawasan hijau.
Karena itu, Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Izin Lokasi Izin Pengelolaan Pesisir Pulau Pulau Terkecil bakal segera diselesaikan.
"Yang penting kita jangan sampai mengulang Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Batas negara harus ada pertahanan dan keamanan," katanya. (sumber)
0 Comments