Pemerintah Libatkan #Fintech Salurkan KUR, Bagaimana Kesiapan #KS212, #Paytren dan Lembaga yang Dikelola NU dan #Muhammadiyah?

ilustrasi
JBMI HUMBANG HASUNDUTAN -- Pemerintah akan melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan sosial (bansos). Kerjasama ini diharapkan bisa terealisasi tahun 2019, agar tiap wilayah di Indonesia mendapatkan akses keuangan secara merata.

Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Eny Widiyanti menjelaskan bahwa ada beberapa wilayah di Indonesia, yang belum terjangkau oleh akses keuangan perbankan, terutama di wilayah terpencil, tertinggal dan terdepan (3T). Maka dari itu, kehadiran fintech bisa mengakomodir keterbatasan tersebut.

Baca: STIE Ahmad Dahlan Jakarta (STIEAD) Pelopori Pengembangan Fintech di Indonesia

“Teknologi dari fintech bisa membantu menyalurkan kredit lebih efisien dan menjangkau ke wilayah pelosok. Masyarakat di pelosok diharapkan bisa menjangkau akses keuangan dari fintech,” kata Eny kepada Kontan.co.id, Minggu (16/9).

Terkait hal ini, kehadiran fintech bisa berperan besar memenuhi target inklusi keuangan di tahun 2019. Pemerintah menargetkan jumlah penduduk yang bisa mengakses layanan keuangan meningkat sebesar 49% menjadi 75%.

“Kami berharap program ini bisa terealisasi secara cepat, karena sudah tersisa beberapa bulan sebelum akhir tahun. Sedangkan alokasi plaforn KUR sudah mencapai Rp 123 triliun, jadi kemungkinan fintech bisa menyalurkan KUR di tahun depan,” ungkapnya.

Meski demikian, fintech yang sudah siap dan memenuhi syarat bisa menyalurkan KUR di tahun ini. Syaratnya adalah mengantongi tanda terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam menjalankan bisnis keuangan digital.

Setelah mendapatkan rekomendasi OJK, perusahaan fintech harus membangun sistem informasi kredit program (SIKP). Serta bekerjasama dengan perusahaan penjaminan KUR, seperti Jamkrindo, Askrindo dan Jamkrinda. Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“Jadi secara peraturan sudah memungkinkan dan sudah terbuka, tinggal menunggu kesungguhan dari perusahaan fintech itu sendiri untuk memenuhi syarat,” ujar Eny.

Perusahaan fintech yang akan menyalurkan KUR harus mempunyai dana, yang berasal dari pemberi pinjaman (lender) maupun lembaga keuangan lain. Apabila tidak mempunyai dana, bisa terlebih dahulu menjadi penyalur (channeling) dana dari perbankan. Sementara peran pemerintah hanya mengatur skema kerja dan menganggarkan dana subsidi dari bunga KUR.

Menurutnya, keterlibatan fintech menyalurkan KUR ini sebagai upaya pemerintah dalam membuka peluang bagi seluruh lembaga keuangan menyalurkan kredit. Awalnya, kebijakan ini sempat diprotes oleh koperasi dan bank perkreditan rakyat (BPR), karena dianggap bisa mematikan bisnis mereka.

Namun, lembaga keuangan lain tidak perlu khawatir fintech akan menjadi pesaing dalam menyalurkan kredit, karena setiap lembaga mempunyai segmen pasarnya tersendiri

“Kuncinya adalah kolaborasi antara lembaga keuangan sehingga seluruh segmen masyarakat dapat terlayani dan inklusi keuangan akan meningkat,” kata Eny. (sumber)

Post a Comment

0 Comments